Kamis, 02 September 2010

KEBENDAHARAAN

TUJUAN :
1. Memberikan pemahaman terhadap pengurus OSIS dan MPK tentang materi kebendaharaan.
2. Memberikan pengarahan secara teknis pengelolaan administrasi keuangan dalam organisasi.
3. Mengaplikasikan seluruh materi dalam kehidupan organisasi.
Kebendaharaan
• Apa itu bendahara?
Berdasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 73 Tahun 2008, pengertian Bendahara (dalam Pasal 1) adalah :
“Bendahara adalah setiap orang yang diberi tugas menerima, menyimpan, membayar dan/atau menyerahan uang atau surat berharga atau barang-barang Negara”
• Tugas bendahara menurut AD/ART
1. Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan atau pengeluaran uang atau biaya yang diperlukan.
2. Membuat tanda bukti kuitansi setiap pemasukan atau pengeluaran uang untuk pertanggungjawaban.
3. Bertanggung jawab atas inventaris dan perbendaharaan.
4. Menyampaikan laporan keuangan secara berkala.
• Administrasi keuangan
 Administrasi keuangan : proses penyelenggaraan bersama/proses kerjasama antara sekelompok orang/organisasi dalam pengelolaan keuangan.
 Uang : segala sesuatu atau benda yang memiliki atau mendapat pengakuan secara umum dan dapat dijadikan alat pembayaran (pengelola uangbendahara)
 Penerimaan : sejumlah uang yang diterima dari berbagai sumber yang berupa upah atau sewa (di OSIS, penerimaan berasal dari uang iuran yang dibayarkan oleh siswa)
 Anggaran :
 Suatu bentuk statement dari rencana dan manajement yang dipakai dalam periode tertentu sebagai petunjuk (blue print).
 Kompas yang menunjuk arah yang harus dianut dalam menjalankan administrasi keuangan.
 Laporan keuangan : hasil akhir dari suatu proses pencatatan yaitu berupa ringkasan /rekapitulasi dari transaksi-transaksi yang bersifat keuangan selama periode tertentu. Laporan keuangan berperan sebagai penyedia informasi keuangan sebuah organisasi/kegiatan dan menyajikan posisi keuangan.
• Pengelolaan keuangan dalam suatu organisasi/kegiatan
1. Menyusun rencana anggaran (menginventarisir yang dibutuhkan dalam kegiatan tersebut)
2. Mengajukan anggaran yang sudah dibuat kepada yang berwenang (realistis)
3. Menyiapkan/membuat kuitansi
4. Apabila sudah disetujui, uang akan dicairkan
5. Gunakan sesuai apa yang telah diinventarisir
6. Menggunakan kuitansi  uraiannya rinci dan sesuai
7. Membuat laporan keuangan
- Kumpulkan data keuangan
- Diurut berdasarkan tanggal dan nomor kuitansi

1 komentar:

Berlianta Abdussalam mengatakan...

disini ada yg tau arti kebendaharaan ga?

Posting Komentar

 
Copyright 2010 o-m. Powered by Blogger
Blogger Templates created by DeluxeTemplates.net
Wordpress by Wpthemescreator
Blogger Showcase